INFO UMUM MBKM

Penulis: Editor | Ditulis pada 11 Mei 2021 14:52 WIB | Diupdate pada 20 Mei 2021 16:22 WIB


Apa itu MBKM?

Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Kebijakan MBKM ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar. Sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Kebijakan MBKM dihadirkan atas dasar penilaian bahwa, para mahasiswa di era kontemporer seperti sekarang, sangat perlu mendapatkan pengalaman dan pengetahuan di luar keilmuwannya, guna siap memasuki dunia pasca kuliah.” (Ibrahim, Rektor Universitas Bangka Belitung, 2021)

Ada tiga kata kunci yang menjadi target program MBKM, yakni penguasaan pengetahuan, keterampilan (hard skill) yang mumpuni, dan soft skill yang memadai. Dalam hal pemenuhan penguasaan pengetahuan, bisa diwujudkan dalam core keilmuwan di program studi masing-masing. Untuk mencapai keterampilan yang mumpuni adalah dengan cara melalui belajar di luar kampus, belajar di perindustrian, belajar dengan masyarakat, serta belajar membangun proyek sendiri. Sementara soft skill dalam hal ini mengarah kepada kemampuan bekerja dengan tim, menghargai orang lain, dan membangun integritas. Tentu soft skill seperti ini tidak hanya bisa didapatkan di dalam kelas, melainkan bisa terakumulasi melalui perjumpaan dengan pelbagai pihak dan instansi di luar kampus” (Ibrahim, Rektor Universitas Bangka Belitung, 2021)

Landasan Hukum MBKM

Program MBKM merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (link dwonload

peraturan).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi (link dwonload peraturan).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (link dwonload peraturan).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (link dwonload peraturan).

5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI (link dwonload peraturan).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link dwonload peraturan).

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (link dwonload peraturan).

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa (link dwonload peraturan).

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (link dwonload peraturan).

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (link dwonload peraturan).

Tujuan MBKM

Tujuan MBKM adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM: 8 Program Kuliah Luar Kampus

 

Pendanaan MBKM

Timeline Pendaftaran MBKM

Alur Pendaftaran MBKM

 

Mekanisme Pendaftaran MBKM dengan Essay

Mekanisme Pendaftaran MBKM dengan Proposal

 

 


Topik

MBKM
. ayar